
Lugusari - Telah dilaksanakan pelayanan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu di Pekon Lugusari pada tanggal 28-29 Oktober 2023. Kegiatan ini dilaksanakam di Balai Pekon Lugusari selama 2 hari.
Pelayanan berupa perekaman dan perbaikan e-ktp, pembuatan dan perubahan maupun perbaikan Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, serta yang menjadi sasaran utama yaitu pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat menjadi paham mudahnya mengurus dokumen kependudukan, dan memahami fungsi IKD demi kepentingan dan kemajuan bersama.


