
Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya adalah mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di desa.
Bertempat di balai pekon lugusari, Kamis, 08 Mei 2025 pemerintah pekon lugusari bersama seluruh lembaga-lembaga desa serta BABINSA,BABINKAMTIBNAS, Melakukan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

