You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Lugusari
Logo Pekon Lugusari
Lugusari

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI DESA WISATA KAMPUNG TAPIS PEKON LUGUSARI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Peningkatan Kapasitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Lugusari TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA TAHUN 2025

Haris algi fari 27 Mei 2025 Dibaca 151 Kali
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Peningkatan Kapasitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Lugusari TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA TAHUN 2025

Lugusari, 27 Mei 2025 telah dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Lugusari, bertempat dibalai Pekon Lugusari dengan jumlah peserta 25 orang  terdiri dari BHP Pekon Lugusari dan aparat Pekon Lugusari yang dinarasumberi oleh Bapak Ir.Iskandar Muda ( Kadis PMD) dan Budi Santoso, S.Pd, MH ( Kabid Pemerintah, Pembangunan Keluarga, dan Aset Pekon) Kabupaten Pringsewu.

dalam kegiatan ini mebahas tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) memiliki sejumlah tugas yang berfokus pada pengelolaan, koordinasi, dan pengembangan pembagian wilayah administratif di tingkat desa atau pekon. adapun tugas-tugas dari BHP berikut adalah:

  1. Menyusun Rencana Pemekonan: BHP bertugas menyusun rencana pemekonan yang meliputi pembagian wilayah atau pemekonan pekon yang diperlukan untuk mendukung efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
  2. Mengkoordinasikan Proses Pemekonan: BHP berperan dalam mengkoordinasikan proses pemekonan, memastikan bahwa setiap pemekonan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
  3. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan: BHP bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemekonan di wilayahnya, memastikan bahwa pemekonan tersebut berjalan dengan baik dan efektif dalam mendukung pemerintahan serta pembangunan daerah.
  4. Menyiapkan Usulan Pemekonan Wilayah: BHP menyusun dan menyampaikan usulan pemekonan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, berdasarkan hasil analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan kebutuhan dan potensi wilayah.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.605.000.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 350.000.000,00
0%
Pembiayaan
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 570.000.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 350.000.000,00
0%