You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Lugusari
Logo Pekon Lugusari
Lugusari

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI DESA WISATA KAMPUNG TAPIS PEKON LUGUSARI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

MUSDES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEKON (RKP) TAHUN 2026 PEKON LUGUSARI

Haris algi fari 22 September 2025 Dibaca 22 Kali
MUSDES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEKON (RKP) TAHUN 2026 PEKON LUGUSARI

Pemerintah Pekon Lugusari telah melaksanakan kegiatan MUSDUS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEKON (RKP) TAHUN 2026    pada Senin, 22 September 2025 bertempat di Balai Pekon Lugusaripukul 09.00 WIB s/d selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pagelaran Bapak Mohammad Fauzan ,Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Pekon Lugusari beserta jajaran perangkat dan staffnya, Ketua BHP dan anggota,LPM,KPM,PKK, Bumdes Sari Makmur,Koperasi Desa Merah Putih Pekon Lugusari, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna,  Ketua RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat Pekon Lugusari.

    Kegiatan MusyawarahPenetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Musdes Penetapan RKP ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Kegiatan ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat desa yang memiliki tujuan khusus, yaitu menetapkan rencana kerja dan alokassi anggaran yang akan dijalankan oleh Pemerintah Desa selama satu tahun. Penetapan RKP Desa melalui beberapa tahapan dari Penyusunan RKP Desa yang dilakukan sejak Juli tahun berjalan dan mencakup pencermatan pagu indikatif desa serta penyelarasan program pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat. Selanjutnya melaksanakan Mudes (Musyawarah Desa), hasil dari musyawarah mendapatkan persetujuan BPD. Kemudian pengesahan menjadi Peraturan Desa, dimana dokumen RKP Desa yang telah disepakati kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa dan batas waktu penetapan adalah akhir bulan September tahun berjalan.

   Kegiatan ini adalah salah satu tahapan kunci dalam proses perencanaan pembangunan desa yang memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa, sehingga pembangunan desa lebih terarah, terukur, dan inklusif, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan global.

   Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026, walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk Desa Kandung. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Semoga setiap kegiatan yang telah direncanakan Pemerintah Pekon Lugusari bisa tercover dan terakomodir dengan baik dan lancar.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.605.000.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 350.000.000,00
0%
Pembiayaan
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 570.000.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 350.000.000,00
0%