
Selasa 30 September 2025,Pemerintah Pekon Lugusari, Melaksanakan Peningkatan Kapasitas Aparat Pekon Dan Pemungut Pajak '' Demi Realisasi PBB-P2 Semakin Meningkat''. kegiatan ini turut mengundang Sekcam Pagelaran, Pj kepala Pekon Lugusari , Perangkat Pekon Lugusari, BHP, seluruh KADUS dan RT. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan dari sektor perpajakan yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang termasuk dalam pendapatan asli daerah dan merupakan sumber dana untuk operasional pembangunan daerah.
Kerja sama antara seluruh petugas pelaksana serta masyarakat harus dilakukan untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Penyerahan sebagian besar dari hasil penerimaan Pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah daerah bertujuan agar pembangunan yang dilakukan akan terlaksana dengan merata. Agar masyarakat bisa merasakan hasil pembangunan yang dilaksanakan.
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan salah satu aset untuk kontribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), terdapat pengalihan atashak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Pemerintah Daerah.
semoga dengan dilaksanakanya kegiatan ini masyarakat sadar akan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan


