Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
1 Orang |
04 Maret 2024 10:46:34 123 Kali
Peraturan Pekon Lugusari Nomor 5 Tahun 2023 adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Pekon setelah dibahas dan disepakati bersama BHP terkait anggaran di Pekon Lugusari.
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Dalam regulasi desa yang mengatur pendapatan dan belanja Desa biasa disebut Perdes APBDes terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa serta terperinci sebagai berikut:
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan.
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Yang terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain.
diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
Penyusunan rancangan peraturan Desa yang memuat sebagaimana dimaksud diatas diprakarsasi oleh pemerintah Pekon dengan mempedomani RKP Desa dan disampaikan Kepala Pekon kepada BHP untuk dibahas dan disepakati bersama.dan selanjutnya dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
A.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
B.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
C.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
D.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan Tentang APBDes Tersebut di Tetapkan dengan Peraturan Desa.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 442 |
Kemarin | : | 360 |
Total Pengunjung | : | 204.920 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.12.150.240 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 22:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran