rss_feed

Pekon Lugusari

Jl. Raya Lugusari
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35375

087868595402 mail_outline desalugusari@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Idul Fitri
  • Adi Sutrisno

    Penjabat Kepala Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMITRO

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • SUJARWO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARYANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • AMRI MUZAMIL

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SIDIQ NURUL HUDA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Agustus 2023 19:55:20
  • Leny Sekar Kusuma Dewi

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Februari 2025 11:05:37
  • SIGIT KAMSENO

    Kaur TU & Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHID EDI PORNOMO

    Kadus Lugusari 1

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI KURNIAWAN

    Kadus Rejosari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2023 11:59:41
  • SUTOWO

    Kadus Solo

    Tidak Ada di Kantor
  • Amri Muzamil

    Kadus Ngadirejo

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Juli 2023 21:11:07
  • dany fajarizal

    Kadus Lugusari 2

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI DESA WISATA KAMPUNG TAPIS PEKON LUGUSARI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

3

Minggu Ini

0

Bulan Ini

10

Bulan Lalu

20

Tahun Ini

105

Tahun Lalu

525

Total
fingerprint
PERATURAN PEKON LUGUSARI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG APBDes 2024

04 Maret 2024 10:46:34 123 Kali

Peraturan Pekon Lugusari Nomor 5 Tahun 2023 adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Pekon setelah dibahas dan disepakati bersama BHP terkait anggaran di Pekon Lugusari.

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

Dalam regulasi desa yang mengatur pendapatan dan belanja Desa biasa disebut Perdes APBDes terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa serta terperinci sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa

diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan.
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Yang terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain.

  1. Belanja Desa

diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

  1. Pembiayaan

diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.

 

Penyusunan rancangan peraturan Desa yang memuat sebagaimana dimaksud diatas diprakarsasi oleh pemerintah Pekon dengan mempedomani RKP Desa dan disampaikan Kepala Pekon kepada BHP untuk dibahas dan disepakati bersama.dan selanjutnya dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa Pemerintah Desa  dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:

A.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

B.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;

C.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

D.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan Tentang APBDes Tersebut di Tetapkan dengan Peraturan Desa.

PERATURAN PEKON LUGUSARI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG APBDes 2024

894.01 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Pekon

contacts Media Sosial

share Sinergi Program

assessment Statistik

map Wilayah Pekon

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

Alamat : Jl. Raya Lugusari
Pekon : Lugusari
Kecamatan : Pagelaran
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35375
Telepon :
No. HP : 087868595402
Email : desalugusari@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 442
Kemarin : 360
Total Pengunjung : 204.920
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.12.150.240
Browser : Mozilla 5.0

message Komentar Terkini

  • person Wagiman

    date_range 21 Mei 2023 16:12:52

    Mantap, semakin maju terus desa Lugusari tercinta [...]
  • person Satrio

    date_range 19 Desember 2022 12:30:16

    Luar biasa perkembangan Lugusari [...]
  • person Rini yulianti

    date_range 17 Juni 2022 13:06:03

    Semangat demi terwujut masyarakay sadar aman ( masdarman) [...]
  • person Yuyung

    date_range 12 Agustus 2021 12:57:03

    Mantab [...]

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 22:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 1.518.184.352,42 | Rp. 1.525.772.600,00
99.5 %
Belanja Pekon
Rp. 1.542.827.710,00 | Rp. 1.630.475.785,77
94.62 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 128.298.211,87 | Rp. 106.303.185,77
120.69 %
insert_chart
APBP 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Pekon
Rp. 2.000.000,00 | Rp. 10.000.000,00
20 %
Dana Desa
Rp. 940.344.000,00 | Rp. 940.344.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 35.892.378,00 | Rp. 35.500.000,00
101.11 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 536.928.600,00 | Rp. 536.928.600,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 3.019.374,42 | Rp. 3.000.000,00
100.65 %
insert_chart
APBP 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 568.570.960,00 | Rp. 615.184.035,77
92.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 726.556.750,00 | Rp. 767.591.750,00
94.65 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 7.500.000,00 | Rp. 7.500.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 99.800.000,00 | Rp. 99.800.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 140.400.000,00 | Rp. 140.400.000,00
100 %